Kudus, Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham. Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah H Ahmad Rofiq menyatakan MUI sudah menunjukkan komitmennya dalam penanggulangan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dan zat aktif (narkoba) lainnya. Sejak tahun 1976, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya narkoba.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad Rofiq dalam acara pembinaan dan penyuluhan pencegahan, pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bagi ormas keagamaan di Hotel Grypta Kudus, Selasa (15/4).
| Cegah Narkoba, Tak Cukup Tindak Pengedar (Sumber Gambar : Nu Online) |
Cegah Narkoba, Tak Cukup Tindak Pengedar
Rofiq menerangkan fatwa haram MUI ini berdasarkan pada bahaya narkoba yang bisa merusak mental fisik, akal sehat, mengancam keamanan dan ketahanan nasional. MUI juga merekomendasikan kepada presiden agar menyiapkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika termasuk obat bius dan sejenisnya serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham
"Kalau bisa bukan hanya menindak pelaku, pengedar dan korban penyalahgunaan narkoba saja tetapi juga menutup pabrik-pabrik narkoba yang sudah pada taraf komunitas semacam home industri. Tanpa menutup pabrik penanganan hukuman akan sangat tidak efektif," tandasnya.Dikatakan, maraknya peredaran narkoba salah satunya diakibatkan kurangnya sosialisasi hukuman terhadap pelaku dan mudahnya mendapat transaksi. Rofiq mencontohkan para penghuni lembaga pemasyarakatan masih bisa mengendalikan peredaran sebagai bandar narkoba.
Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham
"ini sebuah ironi yang harus dicegah. Badan Nasional Narkotika (BNN) harus bekerjsama dengan berbagai pihak dan tidak ada tawar menawar dengan narkoba," tegas guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo di depan pimpinan ormas keagamaan ini.Rofiq menambahkan para ulama sepakat bahwa hukuman bagi pemabuk atau penyalahgunaan narkoba tidak termasuk hudud tetapi Tazir (yang tidak ditentukan dalam al-Quran). Artinya, pemerintah berhak memutuskan berapa dan apa hukuman yang pantas.
"Jika misalnya UU Narkoba mencantumkan hukuman mati, setelah memang yang bersangkutan terbukti secara hukum dan kuat, pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," jelasnya.
Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Rafiq menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, muballigh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerapan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Begitu pula, pimpinan ormas keagamaan, ormas pendidikan dan sosial masyarakat serta orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan "perang melawan narkoba" di setiap kesempatan," tandasnya. (Qomarul Adib).
Dari Nu Online: nu.or.id
Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham Santri Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham
