Sabtu, 25 November 2017

Bagaimana Hukum Investasi Zakat?

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kendal membahas persoalan hukum menginvestasikan zakat. Kegiatan tersebut diadakan di SMA NU 05 Brangsong Kendal, Ahad (15/12), dalam? ? acara bahtsul masail? yang diadakan rutin tiga bulan sekali.

Hal ini dilatarbelakangi keinginan sebagian kalangan agar zakat benar-benar berfungsi secara efektif sehingga muncul wacana agar zakat itu diinvestasikan dulu.

Dijelaskan harta zakat dari beberapa orang kaya (aghniya’) dikumpulkan untuk suatu usaha industri.Keuntungan dari kegiatan industri itu dibagikan kepada sejumlah orang miskin setiap bulannya, secara rutin. Status kepemilikan? usaha tersebut adalah milik bersama, namun pemilik tidak memiliki kewenangan untuk menjual bagiannya dari usaha tersebut.

Bagaimana Hukum Investasi Zakat? (Sumber Gambar : Nu Online)
Bagaimana Hukum Investasi Zakat? (Sumber Gambar : Nu Online)

Bagaimana Hukum Investasi Zakat?

Inilah kemudian yang disebut investasi zakat, yaitu suatu usaha untuk mengembangkan harta zakat dalam jangka waktu tertentu, dengan berbagai metode investasi untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Pertanyaannya kemudian adalah bagimana hukum investasi zakat tersebut? ?

Bahtsul masail memutuskan bahwa hukum dasar dari investasi zakat adalah tidak boleh. Investasi zakat diperbolehkan dengan syarat bagian zakat telah disampaikan kepada mustahiqnya, lalu aktifitas investasi zakat dilakukan atas seizin dan sepengetahuan mustahiqnya.

?

Pengambilan dasar hukum antara lain didasarkan dari penjelasan kitab Fathul Mu’in, I’anatut Thalibin, Al-Muhadzab, Al-Majmu’ dan Nihayatuz Zein. (Fahroji/Anam)

Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham

Dari Nu Online: nu.or.id

Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham

Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham Pesantren Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham

Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Syam Organizer - Islamic Event Partner | Spirit Of Sham dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock